|
|
Ir. Puji Lestari, Ph.D
Ahli Polusi Udara
Emisi gas buang adalah hasil dari suatu proses pembakaran di dalam mesin. Emisi itu mengandung berbagai unsur kimia seperti CO (karbon monoksida), CO2 (karbon dioksida), pm (particulate), NOx, hidro karbon, dan sebagainya, yang jelas-jelas berbahaya bagi kesehatan dan kehidupan.
Kandungan Pb (timbel) di dalam sumber utama pembakaran, yaitu bahan bakar, terutama bahan bakar fosil, juga sangat berbahaya bagi pertumbuhan otak. Terutama pada anak yang berumur di bawah 12 tahun. Zat ini dapat juga menyebabkan peningkatan sifat agresif pada remaja.
Emisi yang telah terlepas ke udara bebas sama sekali tidak dapat dikontrol keberadaannya. Oleh karena itu, yang dapat kita lakukan adalah mengontrol dan membenahi sumber emisi tersebut. Hal ini lebih dikarenakan jumlah bahan bakar yang digunakan berbanding lurus dengan jumlah emisi yang dihasilkan.
Pembenahan yang pertama yaitu perbaikan kualitas bahan bakar itu sendiri. Bagaimana caranya agar bahan bakar tersebut bisa diolah menjadi bahan bakar yang bersih (clean fuel). Yang kedua adalah pembenahan manajemen transportasi yang meliputi peningkatan kualitas dan pelayanan transportasi umum, pengaturan travel distance (jarak tempuh), dan pengaturan travel time (waktu tempuh). Dan terakhir, memaksimalkan teknologi yang diusung oleh kendaraan itu sendiri, seperti teknologi common rail pada mesin diesel, direct injection pada mesin bensin, catalytic converter, dan sebagainya.
Respon pemerintah mengenai emisi gas buang sendiri sebetulnya sudah cukup bagus. Pemerintah sebagai pembuat keputusan, telah berhasil membenahi kualitas bahan bakar dengan menghilangkan kandungan timbel dan penggunaan bahan bio untuk bahan bakar jenis Solar.
Selain itu, pemerintah juga telah memberlakuan program inspection and maintenance untuk mengukur kadar emisi. Sanksinya bila emisi melewati ambang batas tertentu, perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan dipersulit. Hanya saja, penerapan sanksi dan insentif yang belum maksimal, membuat peraturan uji emisi ini seperti berjalan di tempat.
Hal yang paling mengganjal dari pemberlakuan uji emisi ini adalah belum maksimalnya dukungan infrastruktur dari bengkel. Jumlah bengkel yang mau dan mampu melakukan program tersebut belum memadai. Dengan begitu banyaknya kendaraan yang harus melewati uji emisi, bengkel-bengkel tentunya akan kewalahan. Selain itu, sistem kerjasama bengkel dengan SAMSAT (Sistem Administrasi Satu Atap) yang mengeluarkan STNK perlu lebih diperjelas lagi, sehingga segalanya akan lebih mudah bagi penegak hukum, maupun pengguna kendaraan bermotor.
Yang sudah berjalan dengan baik justru uji emisi untuk industri. Di kalangan industri, Kementrian Lingkungan Hidup memberlakukan empat katagori hasil uji emisi, yaitu hitam untuk yang terburuk, merah untuk yang selalu di atas ambang batas, biru untuk emisi gas buang yang masih bisa ditoleransi, dan hijau untuk yang bersih.
Transportasi memang memiliki peran besar dalam menyumbang emisi berbahaya. Kendaraan bermotor menyumbang pencemaran CO sebesar 70% di kota-kota besar. Meski demikian, dengan dukungan pemerintah dan berbagai pihak, termasuk kesadaran masyarakat akan pentingnya udara bersih, ada banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi emisi gas berbahaya yang bersumber dari kendaraan bermotor ini, meskipun harus diakui, pelaksanaannya tidak mudah.
|