|
Oleh M. Hasan
“Kecelakaan lalu-lintas bukanlah suatu virus menular,” ujar seorang rekan. “Sehingga tak perlu penanganan khusus yang bersifat darurat dan memakan biaya besar.”
Itulah sepenggal ucapan teman yang merespon kegelisahan saya soal tingginya angka kecelakaan lalu-lintas (lalin) di Indonesia, dan mengapa belum ada lembaga khusus yang menanganinya. Padahal, pemerintah Indonesia dengan cepat membentuk Komite Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza (Komnas FBPI) dengan persiapan anggaran operasional ratusan miliar rupiah, begitu virus flu burung mulai masuk Indonesia pada 2005.
Dapat kita pahami pembentukan lembaga itu, karena flu burung memang berbahaya dan berpotensi mencabut ribuan nyawa unggas dan manusia bila tak ditangani dengan cepat.
Dalam kurun tiga tahun (2005--2008), Komnas FBPI melaporkan terdapat 136 orang terinfeksi virus flu burung dan 111 orang dinyatakan meninggal. Sementara itu, Pusat Studi Transformasi dan Logistik UGM menginformasikan tahun lalu sekitar 30 ribu kematian terjadi di Indonesia akibat kecelakaan lalin. Kerugian material dan efek dominonya ditaksir mencapai 2,17% dari Product Domestic Bruto (PDB). Angka yang dahsyat ini bisa dipahami mengingat bila yang meninggal adalah seorang kepala keluarga, maka terjadi pemiskinan pada rata-rata dua orang anak dan seorang istri. Belum lagi terhadap korban yang mengalami cacat tetap. Atau pihak-pihak lain yang juga ikut mengalami kerugian.
Bukan berarti mengecilkan angka kematian akibat flu burung, dan juga belakangan adalah flu babi yang telah menewaskan kurang dari sepuluh orang di Indonesia, namun angka kematian akibat kecelakaan lalin amat-sangat-sangatlah memprihatinkan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan memperkirakan pada 2020, bila tak ada penanganan khusus, kecelakaan lalin akan memakan korban yang lebih banyak ketimbang jumlah korban penyakit menular di suatu negara. Angka kematian akibat kecelakaan lalin di dunia saat ini adalah sekitar 1,3 juta orang per tahun.
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam suatu kesempatan meresmikan Pekan Keselamatan Transportasi Darat baru-baru lalu mengatakan angka kematian akibat kecelakaan lalin di Indonesia justru lebih tinggi dibandingkan kematian prajurit saat melakukan operasi militer. Ungkapan itu adalah isyarat bahwa jalan raya saat ini merupakan tempat yang paling berbahaya, lebih berbahaya ketimbang medan perang.
Kecelakaan lalin bukan hanya soal cara seseorang membawa kendaraaan. Hal ini lebih dikarenakan manajemen lalin itu sendiri secara keseluruhan. Apakah prosedur perolehan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah dipatuhi? Apakah peraturan lalin sudah ditegakkan secara konsisten dan tak diskriminatif? Apakah infrastruktur jalan sudah menunjang keselamatan atau justru jadi penyebab kecelakaan?
Kecelakaan lalin memang bukan virus menular. Tetapi, dampaknya lebih dasyat. Terorisme memang dahsyat dan telah menelan ratusan jiwa di Indonesia, serta membuat negara menggelontorkan banyak uang, ditambah perhatian ekstra. Tapi, kecelakaan lalin lebih dahsyat. Sudah saatnya ada lembaga khusus yang menangani masalah kecelakaan lalin. KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi) memang telah kita miliki, namun tugasnya cenderung kepada pemantauan kecelakaan transportasi publik. Ranah transportasi kendaraan pribadi seolah terabaikan.
Selain itu, perlu disegerakan pelaksanaan Rencana Umum Keselamatan Jalan Nasional (RUKJN) yang merupakan salah satu amanat dari revisi UU Lalu-Lintas yang baru-baru lalu disahkan DPR. Dalam implementasinya, seluruh stakeholder lalin, mulai dari pemda, pemerintah pusat, swasta, hingga pengguna jalan diminta membuat rencana peningkatan keselamatan lalin yang kemudian akan disinergikan satu sama lain, dan pada akhirnya akan menunjang RUKJN.
Bila kita telah memiliki perangkat yang lengkap untuk mengatasi masalah kecelakaan lalin, selanjutnya yang diperlukan adalah kesungguhan dan konsistensi untuk melawan "pembunuh massal" ini.
Semoga jalan kita lebih menyenangkan di kemudian hari...
|